Imam Syafi’i adalah seorang Imam dengan reputasi yang tak diragukan lagi. Beliau menjadi pendiri Mazhab Syafi’iyah dan sekaligus peletak pertama dasar-dasar ilmu ushul fiqh sehingga seluruh ulama ahli fiqih di dunia dapat dianggap berutang budi padanya. Dalam hal aqidah, Imam Syafi’i adalah salah satu tokoh yang dijadikan rujukan oleh manhaj aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah (Asy’ariyah-Maturidiyah). Namun ada banyak pernyataan beliau yang jelas-jelas menolak ilmu kalam dan bahkan memerintahkan agar orang yang menyelami ilmu kalam dipukul dengan pelepah kurna lalu diarak.
Di sisi lain, sejarah menegaskan bahwa tokoh-tokoh besar dari mazhab Syafi’iyah, seperti al-Baihaqi, Imam al-Haramain, al-Ghazali dan lain-lain, justru adalah para pakar ilmu kalam. Benarkah anggapan sebagian orang bahwa Imam Syafi’i menolak Ilmu Kalam secara mutlak sedangkan para pengikutnya tidak patuh pada beliau? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus tahu bagaimana sebenarnya konteks larangan Imam Syafi’i tersebut sehingga bisa menilai secara komprehensif.
Ibnu Khaldun (808 H), ulama besar, sosiolog sekaligus sejarawan muslim terkemuka yang disegani di dunia Timur dan Barat, menjelaskan perkembangan Ilmu Kalam dalam kitab Tarîkh-nya yang fenomenal tersebut. Beliau bercerita bahwa para ulama di era salaf, dari kalangan Sahabat dan Tabi’in, menetapkan sifat ketuhanan dan kesempurnaan pada Allah dan men-tafwîdh seluruh hal yang seolah menunjukkan kekurangan, semisal kesan-kesan jismiyah.
Kemudian datanglah Muktazilah yang menetapkan sifat-sifat Allah semata sebagai kesan dalam hati saja, bukan sebagai sifat dari Dzat Allah sendiri. Mereka menjadikan manusia sebagai pencipta perbuatan mereka sendiri tanpa ada kaitannya dengan takdir. Tokoh-tokoh Muktazilah bermunculan mulai Ma’bad al-Juhani yang semasa dengan Abdullah bin Umar, Washil bin Atha’ murid Hasan al-Bashri yang hidup di era Abdul Malik bin Marwan, juga ada Abu Hudzail al-‘Allaf yang menjadi guru besar Muktazilah dan kemudian muncul Ibrahim an-Naddham yang sangat terpengaruh filsafat hingga sepenuhnya menafikan adanya sifat Tuhan dan membangun pondasi mazhab Muktazilah.
Setelah itu muncullah al-Jahidh, al-Ka’bi dan al-Jubba’i. Metode mereka itulah yang dikenal dengan ilmu kalam sebab menimbulkan perdebatan atau sebab pokok aqidahnya adalah menolak sifat Kalamullah. Karena itulah, Imam Syafi’i kemudian berkata: “Mereka seharusnya dipukul dengan pelepah kurma lalu diarak”. Para ulama meneliti asal muasal metode para ahli kalam itu kemudian menolaknya, hingga muncullah Abu Hasan al-Asy’ari yang mendebat mereka dan menguatkan pendapat ulama salaf Ahlussunnah dengan argumen kalamiyah dan menetapkan sifat-sifat Allah. (Ibnu Khaldun, Târîkh Ibnu Khaldûn, juz 1, halaman 602-604).
Dari paparan Ibnu Khaldun di atas, kita tahu bahwa ilmu kalam yang berkembang di era Imam Syafi’i adalah ilmu kalam yang dikembangkan oleh Muktazilah yang terpengaruh oleh ajaran filsafat Yunani. Inilah yang ditolak keras oleh Imam Syafi’i dan para ulama salaf sebab menghasilkan kesimpulan yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits. Pemaparan Ibnu Khaldun ini sejalan dengan keterangan ulama di era sebelumnya. Imam al-Baihaqi (458 H) misalnya, sebagaimana dinukil oleh Imam Ibnu Asakir (571 H), menjelaskan secara lebih mendetail hingga ke tokoh Ahli Kalam yang berhubungan langsung dengan Imam Syafi’i:
دخل حَفْص الْفَرد على الشَّافِعِي فَقَالَ لنَا لِأَن يلقِي اللَّه العَبْد بذنوب مثل جبال تهَامَة خير لَهُ من أَن يلقاه باعتقاد حرف مِمَّا عَلَيْهِ هَذَا الرجل وَأَصْحَابه وَكَانَ يَقُول بِخلق الْقُرْآن
“Hafsh al-Fard datang menemui Imam Syafi’i, kemudian Imam berkata pada kami: ‘Seorang hamba yang menemui Allah dengan membawa dosa sebesar Gunung Tuhamah masih lebih baik daripada meyakini adanya huruf (bagi kalamullah) yang diyakini lelaki ini dan kawan-kawannya’. Hafsh al-Fard berpendapat bahwa al-Qur’an itu makhluk”. (Ibnu Asakir, Tabyîn Kadzib al-Muftarî, halaman 341)
Dari riwayat Imam Baihaqi di atas makin jelas bahwa konteks Kalam yang ditentang keras oleh Imam Syafi’i adalah kalangan Muktazilah yang berpendapat bahwa Kalamullah adalah suara dan merupakan makhluk, bukan sifat Allah. Imam Ibnu Asakir kemudian bertanya-tanya bagaimana mungkin Imam Syafi’i mengharamkan ilmu kalam secara mutlak sedangkan beliau sendiri justru memakai ilmu kalam untuk mendebat para ahli kalam yang menyimpang seperti Muktazilah dan lain-lain itu, misalnya seperti mendebat Hafsh dalam hal bertambah tidaknya Iman, mendebat pengingkar ru’yah (melihat Allah di akhirat) dan mendebat penganut Murji’ah. Bahkan, kemahiran Imam Syafi’i dalam ilmu kalam diakui sendiri oleh beliau, sebagaimana ditulis oleh Imam Ibnu Asakir berikut ini:
وقرأت فِي كتاب أَبِي نُعَيْمِ الأَصْبَهَانِيِّ حِكَايَةً عَنِ الصَّاحِبِ بْنِ عَبَّادٍ أَنَّهُ ذَكَر فِي كِتَابِهِ بِإِسْنَادِهِ عَن اسحق أَنَّه قَالَ قَالَ أَبِي كَلَّمَ الشَّافِعِيُّ يَوْمًا بَعْضَ الْفُقَهَاءِ فَدَقَّقَ عَلَيْهِ وَحَقَّقَ وَطَالَبَ وَضَيَّقَ فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ هَذَا لأَهْلِ الْكَلامِ لَا لأَهْلِ الْحَلالِ وَالْحَرَامِ فَقَالَ أَحْكَمْنَا ذَلِكَ قَبْلَ هَذَا
“Aku membaca kitabnya Abu Nu’aim yang berkisah dari Shahib bin ‘Abbad bahwasanya dia menulis di kitabnya beserta sanadnya dari Ishaq, bahwa Ishaq berkata “Ayahku berkata: Suatu hari Imam Syafi’i berbicara pada sebagian Ahli Fiqih. Beliau mengurai hingga rinci, memverifikasi hingga detail, menuntut, dan mempersempit argumen lawan. Lalu aku berkata: ‘Wahai Abu Abdillah (as-Syafi’i), ini adalah gaya ahli kalam bukan gaya ahli halal dan haram (ulama fiqih). Ia menjawab: Saya sudah menguasai itu dulu (kalam) sebelum yang ini (fiqih)”. (Ibnu Asakir, Tabyîn Kadzib al-Muftarî, halaman 341-342)
Karena fakta itulah, maka seperti ditegaskan oleh Imam Ibu Hajar al-Haitami as-Syafi’i (974 H), anggapan bahwa ilmu kalam adalah bid’ah dengan alasan bahwa hal itu tak dipikirkan oleh kalangan Salaf dan menyebabkan perdebatan dan kerancuan adalah anggapan yang tertolak. Bahkan Ibnu Hajar memastikan bahwa ulama salaf mengetahui hal itu, di antaranya adalah Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dari kalangan Sahabat. Dari kalangan Tabi’in dan setelahnya ada Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Ibnu Hurmuz, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Bahkan menurutnya, Imam Malik sudah mengarang risalah Ilmu Kalam sebelum Imam Syafi’i dilahirkan. Ilmu Kalam kemudian dinisbatkan pada Imam al-Asy’ari tak lain hanyalah karena beliau menjelaskan metode-metode orang-orang sebelumnya dan mengurai dalil-dalilnya. Tak ada yang baru kecuali hanya istilahnya saja, dan ini terjadi dalam semua cabang ilmu pengetahuan. Yang dicela oleh ulama Salaf seperti Imam Syafi’i yang lain-lain adalah kalam yang berkembang di kalangan Muktazilah, Qadariyah dan ahli bid’ah lainnya. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatâwâ al-Hadîtsiyah, halaman 147-148)
Dengan ini menjadi jelas bahwa sebenarnya Imam Syafi’i atau ulama salaf tak pernah mencela ilmu kalam secara mutlak. Yang mereka cela adalah ilmu kalam yang menyimpang dari Ahlussunah, bukan yang malah menguatkan keyakinan Ahlussunnah seperti yang dilakukan Asy’ariyah-Maturidiyah. Bahkan, kitab ilmu kalam karya Imam Abu Hanifah (150 H) yang berjudul al-Fiqh al-Akbar sampai kepada kita di masa ini dan beredar luas. Ini bukti bahwa ilmu kalam ala Ahlussunnah telah dikenal luas di era Salaf. Wallahu a’lam.
Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember & Peneliti Aswaja NU Center Jember.
Artikel ini telah diterbitkan di https://islam.nu.or.id/post/read/95733/konteks-penolakan-imam-syafii-terhadap-ilmu-kalam