Ibnu Taymiyah Pun Membagi Bid’ah

Oleh: Abdul Wahab Ahmad

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Sering kali kita dapatkan artikel atau bantahan terhadap amaliah Aswaja yang dituduh sebagai bid’ah lalu menurutnya bid’ah tidak terbagi-bagi menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Biasanya yang dirujuk oleh mereka adalah tulisan-tulisan Syaikh Ibnu Taymiyah yang menolak pembagian bid’ah dan memutlakkan semua bid’ah sebagai kesesatan tanpa kecuali. Bagaimana cara menanggapi artikel yang isinya seperti itu mengingat bahwa dalam keyakinan masyarakat Nahdliyyin bid’ah dibagi menjadi dua, ada yang hasanah dan ada yang sayyi’ah?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pembaca yang budiman, perlu diketahui bahwa membagi bid’ah menjadi dua sebagaimana keyakinan para ulama Aswaja adalah sebuah keniscayaan sehingga tidak dapat dihindari. Sebagaimana maklum, al-Qur’an dan hadis tidak menjelaskan semua hal secara terperinci sehingga dari waktu ke waktu akan selalu muncul tradisi-tradisi baru yang tidak ada pada masa sebelumnya. Tradisi baru tersebut tidak mungkin serta merta dianggap bid’ah begitu saja namun harus diperinci apakah ia mempunyai dasar yang dapat dipertanggung jawabkan secara syariat ataukah betul-betul hal baru yang sama sekali bertentangan dengan ajaran Syariat. Oleh sebab itu, Imam Syafi’i menjelaskan tentang bid’ah sebagai berikut:

وَالْمُحْدَثَاتُ مِنَ الْأُمُورِ ضَرْبَانِ: أَحَدُهُمَا مَا أُحْدِثَ مُخَالِفًا كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا، فَهَذِهِ الْبِدْعَةُ الضَّلَالَةُ. وَالثَّانِيَةُ مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لَا خِلَافَ فِيهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُومَةٍ

“Hal-hal baru ada dua macam: Salah satunya adalah hal baru yang bertentangan dengan al-Qur’an, sunnah, tindakan sahabat atau kesepakatan ulama (ijmak), maka inilah bid’ah yang sesat. Kedua, kebaikan baru yang tidak bertentangan dengan salah satu dari hal tersebut, maka inilah hal baru yang tidak tercela”. (Imam Abu Bakar al-Baihaqi, Ma’rifat as-Sunan wa al-Atsar: IV, 408)

Penjelasan imam Syafi’i tersebut diikuti oleh para ulama Aswaja yang tidak terhitung jumlahnya dari masa ke masa. Mereka sepakat tidak memutlakkan semua hal baru sebagai bid’ah yang sesat tetapi membaginya menjadi hal baru yang baik (bid’ah hasanah) sebab tidak bertentangan dengan dalil syariat dan hal baru yang buruk (bid’ah sayyi’ah) sebab bertentangan dengan dalil syariat. Hal ini kemudian menjadi kaidah baku dalam ajaran Aswaja bahwa hal-hal baru harus dilihat dulu unsur pertentangannya dengan dalil syariat untuk bisa dianggap sebagai bid’ah yang sesat atau tidak.

Dan, di antara ulama yang mendukung pembagian bid’ah ala Imam Syafi’i di atas adalah Syaikh Ibnu Taymiyah. Terlepas dari kemasyhurannya dalam menolak berbagai amaliah Aswaja yang dianggapnya sebagai bid’ah, Syaikh Ibnu Taymiyah juga tidak dapat menghindar dari membagi bid’ah menjadi dua macam sebab hal ini adalah keniscayaan. Berikut ini adalah beberapa pernyataannya yang secara jelas membagi bid’ah menjadi dua macam:

Ia menukil perkataan Imam Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua, dan nukilan tersebut dikutip dalam rangka berdalil, bukan dalam rangka untuk disanggah:

قَالَ الشَّافِعِيُّ – رَحِمَهُ اللَّهُ -: الْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ خَالَفَتْ كِتَابًا وَسُنَّةً وَإجْمَاعًا وَأَثَرًا عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذِهِ بِدْعَةُ ضَلَالَةٍ. وَبِدْعَةٌ لَمْ تُخَالِفْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ قَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لِقَوْلِ عُمَرَ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ هَذَا الْكَلَامُ أَوْ نَحْوُهُ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادِهِ الصَّحِيحِ فِي الْمُدْخَلِ.اهـ

“asy-Syafi’i – semoga Allah merahmatinya – berkata: Bid’ah terbagi menjadi dua: Bid’ah yang bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, atau Athar dari para sahabat Rasulullah ﷺ, maka ini adalah bid’ah sesat. Sedangkan bid’ah yang tidak bertentangan dengan hal tersebut, maka ini bisa jadi baik, sebagaimana kata Umar: ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.’ Kata-kata ini atau sejenisnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanadnya yang sahih dalam kitab Al-Madkhal.” (Ibnu Taymiyah, Majmu’ al-Fatawa, XX, 163)

Nukilan yang sama juga dia kutip di kitabnya yang lain, yakni: Dar’u Ta’arudl al-‘Aql wa an-Naql (I, 249) yang membuktikan bahwa ia betul-betul berhujjah dengan penjelasan Imam Syai’i yang membagi bid’ah tersebut.

Ia menegaskan bahwa bid’ah sayyi’ah hanyalah hal baru yang tidak didukung oleh dalil, sedangkan yang hasanah didukung oleh dalil syar’i.

وَكُلُّ بِدْعَةٍ لَيْسَتْ وَاجِبَةً وَلَا مُسْتَحَبَّةً فَهِيَ بِدْعَةٌ سَيِّئَةٌ، وَهِيَ ضَلَالَةٌ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ. وَمَنْ قَالَ فِي بَعْضِ الْبِدَعِ إِنَّهَا بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ فَإِنَّمَا ذَلِكَ إِذَا قَامَ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ عَلَى أَنَّهَا مُسْتَحَبَّةٌ

“Setiap bid’ah yang tidak wajib dan tidak disunnahkan maka ia termasuk bid’ah sayyi’ah. Ia adalah sesat menurut kesepakatan kaum muslimin. Orang yang berkata tentang sebagian bid’ah bahwasanya ia adalah bid’ah hasanah, maka itu hanya berlaku apabila ada dalil syar’i bahwasanya hal tersebut disunnahkan”. (Ibnu Taymiyah, Qa’idah Jalilah Fi at-Tawassul wa al-Wasilah, 28)

Jadi, baginya status sebagai bid’ah sayyi’ah hanya berlaku pada hal-hal yang betul-betul tidak mempunyai dalil kewajiban atau kesunnahan. Adapun bila ditemukan dalil kwajiban atau kesunnahannya, maka berarti hal baru tersebut merupakan bid’ah hasanah.

Ia menjelaskan bahwa perspektif ulama yang membagi bid’ah adalah perspektif kebahasaan.

إذًا الْبِدْعَةُ الْحَسَنَةُ – عِنْدَ مَنْ يُقَسِّمُ الْبِدَعَ إِلَى حَسَنَةٍ وَسَيِّئَةٍ – لَا بُدَّ أَنْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ الَّذِينَ يُقْتَدَى بِهِمْ وَيَقُومُ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ عَلَى اسْتِحَبَابِهَا وَكَذَلِكَ مَنْ يَقُولُ: الْبِدْعَةُ الشَّرْعِيَّةُ كُلُّهَا مَذْمُومَةٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: {كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ} وَيَقُولُ قَوْلَ عُمَرَ فِي التَّرَاوِيحَ: ” نِعْمَتْ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ” إِنَّمَا أَسْمَاهَا بِدْعَةً: بِاعْتِبَارِ وَضْعِ اللُّغَةِ. فَالْبِدْعَةُ فِي الشَّرْعِ عِنْدَ هَؤُلَاءِ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ عَلَى اسْتِحَبَابِه

“Dengan demikian, bid’ah yang baik – menurut orang yang membagi bid’ah menjadi baik dan buruk – haruslah dianggap baik oleh seseorang dari kalangan ulama yang menjadi panutan dan ada dalil syar’i yang menunjukkan keutamaannya. Demikian juga, bagi mereka yang mengatakan bahwa semua bid’ah dalam syariat adalah tercela, karena perkataan Rasulullah ﷺ dalam hadis yang sahih: “Setiap bid’ah adalah kesesatan”, dan perkataan Umar dalam Tarawih: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.” Dia hanya menyebutnya sebagai bid’ah dengan mempertimbangkan peletakan makna bahasa. Jadi, bid’ah menurut mereka adalah apa yang tidak didukung oleh dalil syar’i yang menunjukkan tidak disunnahkannya hal tersebut.” (Ibnu Taymiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXVIII, 152)

Penjelasan tersebut menegaskan perspektif yang memang dipedomani oleh para ulama Aswaja bahwa pembagian bid’ah menjadi dua hanyalah berdasarkan pertimbangan bahasa bahwa kata bid’ah secara bahasa adalah hal baru yang tidak ada sebelumnya. Hal baru secara bahasa ini tentu saja harus dilihat apakah ada dalil penyokongnya ataukah tidak. Apabila ada dalilnya, maka otomatis tidak dapat disebut sebagai bid’ah yang sesat meskipun hal tersebut merupakan hal baru.

Jadi, secara teori sebenarnya Ibnu Taymiyah pun juga membagi bid’ah menjadi dua sebagaimana jelas terlihat dalam nukilan-nukilan di atas. Perbedaannya hanyalah ketika mengaplikasikan teori tersebut ke dalam kasus per kasus di mana Ibnu Taymiyah kemudian sering mengambil kesimpulan yang berbeda dari para ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Misalnya saja kemudian dia menyimpulkan bahwa pergi berziarah ke makam ulama shalih untuk berdoa di sana adalah sebuah bid’ah yang tidak punya dasar dari syariat dan disepakati sebagai kesesatan oleh kaum muslimin. (lihat: Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXVII, 152). Kesimpulan pribadinya itulah yang salah sebab tradisi pergi untuk berdoa di makam ulama shalih adalah tradisi para ulama sejak masa salaf hingga khalaf, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab sejarah seperti Siyar A’lam an-Nubala’ karya al-Hafidh adz-Dzahabi dan banyak lainnya yang sayangnya tidak mungkin dikutip di sini sebab keterbatasan ruang.

Dengan kata lain, perbedaan antara Ibnu Taymiyah dan para ulama Ahlussunnah wal Jamaah tentang bid’ah sebetulnya hanya pada sisi aplikasi pada kasus per kasus, bukan dalam sisi teori pembagian bid’ah sebab ia pun terbukti menyetujui pembagian bid’ah menjadi dua, terlepas dari inkonsistensinya bila pernyataannya di karyanya yang lain dibandingkan. Apabila kesimpulannya bahwa suatu amaliah tidak berdasar dalil terbukti salah, maka otomatis tuduhannya juga ikut gugur. Dan. amaliah Aswaja alhamdu lillah seluruhnya telah dibuktikan landasan dalilnya oleh para ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *