Oleh: Abdul Wahab Ahmad
Di antara wujud penghargaan terhadap perbedaan pendapat para ulama adalah dengan menghargai mazhab yang dianut oleh suatu masyarakat. Bukan merupakan akhlak yang baik bila seseorang membawa mazhab lain ke suatu masyarakat yang telah melestarikan mazhab lain sebab hal ini akan menjadi pemicu perselisihan yang sama sekali tidak diperlukan.
Dalam konteks ini, Syaikh Waliyullah Ad-Dihlawi ketika menjelaskan kondisi di masa salaf berkata bahwa ketika mazhab para Sahabat dan Tabi’in saling berbeda-beda, maka setiap orang alim pastilah memilih mazhab yang berlaku di daerahnya sendiri dan guru-guru yang ada di sana (fal-mukhtar ‘inda kulli ‘alimin, mażhab ahli baladihi wasyuyukhihi) sebab mereka dianggap sebagai orang yang paling tahu mana pendapat yang baik dan tidak serta mana yang paling cocok untuk diterapkan. Karena itulah, di Madinah dulu yang dipakai sebagai rujukan adalah pendapat para sahabat yang tinggal di Madinah sendiri, semisal Umar, Utsman, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Abbas. Sedangkan di Kufah, yang dipakai adalah pendapat tokoh-tokoh Kufah seperti Abdullah bin Mas’ud beserta murid-muridnya. (Waliyullah ad-Dihlawi, Hujjatullah al-Balighah, I, 249-250)
Sebab itulah pernah suatu ketika Imam Malik marah pada seorang murid yang membawa mazhab lain ke majelisnya. Sebagaimana diceritakan oleh adz-Dzahabi dalam Siyar, suatu ketika Imam Malik menjelaskan tentang ilmu waris sesuai pendapat Zaid Bin Tsabit yang berlaku di sana. Seorang hadirin kemudian berkata bahwa Ali bin Abi Thalib dan Abdullah Ibnu Mas’ud tidak berpendapat seperti itu. Imam Malik pun marah dan memerintahkan agar orang itu ditangkap. Ketika orang itu kemudian datang, Imam Malik bertanya di mana daerah orang itu. Dia pun menjawab bahwa dirinya dari Kufah. Malik kemudian bertanya akhlaknya ditinggal di mana?. Orang itu menjawab bahwa dia menyebutkan hal itu dalam rangka bertanya bagaimana pendapat Sang Imam. Kemudian Imam Malik berkata:
إِنَّ عَلِيًّا وَعَبْدَ اللَّهِ لَا يُنكَرُ فَضْلُهُمَا، وَأَهْلُ بَلَدِنَا عَلَى قَوْلِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، إِذَا كُنْتَ بَيْنَ قَوْمٍ، فَلَا تَبْدَأْهُمْ بِمَا لَا يَعْرِفُونَ، فَيَبْدَأُكَ مِنْهُمْ مَا تَكْرَهُ
“Ali dan Abdullah bin Mas’ud tidak diingkari keutamaan mereka berdua. Sementara, penduduk daerah kami ini merujuk pada pendapat Zaid bin Tsabit. Jika engkau berada di tengah-tengah suatu masyarakat, janganlah memulai dengan sesuatu yang tidak mereka kenali, sehingga mereka akan memulai padamu sesuatu yang tidak engkau sukai.” (adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, XVIII, 134-135)
Begitu juga yang dilakukan oleh Qadi Abu Ya’la dari kalangan Hanbaliyah terhadap orang yang ingin berguru kepadanya. Sebagaimana diceritakan oleh Majduddin Ibnu Taymiyah dalam al-Musawwadah, pernah ada seorang ahli fikih yang ingin belajar mazhab Imam Ahmad bin Hanbal kepada Abu Ya’la yang merupakan salah satu ulama rujukan mazhab tersebut di waktu itu. Sang Qadi bertanya kepada calon muridnya tersebut tentang daerah asalnya yang ternyata dijawab berasal dari daerah yang bermazhab Syafi’i. Qadi Abu Ya’la kemudian bertanya kenapa dia mau berpaling belajar mazhab Imam Ahmad kepada dirinya ketika seluruh masyarakat di daerahnya bermazhab Syafi’i? Si calon murid berkata bahwa dia melakukan itu karena mengagumi Sang Qadi. Abu Ya’la kemudian berkata:
إِنَّ هَذَا لَا يَصْلَحُ فَإِنَّكَ إِذَا كُنْتَ فِي بَلَدِكَ عَلَى مَذْهَبِ أَحْمَدَ وَبَاقِي أَهْلِ الْبَلَدِ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ لَمْ تَجِدْ أَحَدًا يُعَبِّدُ مَعَكَ وَلَا يُدَارِسُكَ، وَكُنْتَ خَلِيقًا أَنْ تُثِيرَ خِصَامًا وَتُوقِعَ نِزَاعًا، بَلْ كُنْتَ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ حَيْثُ أَهْلُ بَلَدِكَ عَلَى مَذْهَبِهِ أَوْلَىٰ.
“Ini tidaklah layak dilakukan, karena jika kamu berada di negerimu mengikuti mazhab Ahmad sedangkan sebagian besar penduduk negerimu mengikuti mazhab Syafi’i, maka kamu tidak akan menemukan siapa pun yang beribadah bersamamu atau belajar darimu. Lebih baik bagimu untuk tidak memicu perselisihan dan konflik, malahan kamu sebaiknya mengikuti mazhab Asy-Syafi’i karena mayoritas penduduk negerimu mengikuti mazhab tersebut.”
Akhirnya dia diarahkan untuk belajar fikih kepada Syaikh Abu Ishaq, seorang ulama Syafi’iyah terkemuka di masa itu. Pemuda itu pun kemudian menurutinya dan berkata bahwa dirinya akan mendahulukan pendapat Syaikh Abu Ishaq atas ulama lainnya. (Majduddin Ibnu Taymiyah, al-Musawwadah Fi Ushul al-Fiqh, 541-542)
Sebab itulah, Imam al-Qarafi dalam kitab al-Furûq menasihati para mufti agar menghormati fikih yang berlaku di setiap daerah. Ia berkata sebagai berikut:
إذَا جَاءَكَ رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إقْلِيمِكَ يَسْتَفْتِيكَ، لَا تَجُرُّهُ عَلَى عُرْفِ بَلَدِكَ، وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأجِرْهُ عَلَيْهِ، وَأَفْتِهِ بِهِ دُونَ عُرْفِ بَلَدِكَ وَدُونَ الْمُقُرَّر فِي كُتُبِكَ. فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ وَالْجَمُودُ عَلَى الْمَنْقُولَاتِ أَبَدًا ضَلَالٌ فِي الدِّينِ وَجَهْلٌ بِمَقَاصِدِ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَالسَّلَفِ الْمَاضِينَ.
“Jika datang kepadamu seorang dari luar daerahmu untuk meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu memberikan hukum kepadanya berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di daerahmu. Tanyailah dia tentang adat kebiasaan yang terjadi di daerahnya dan hargailah itu serta berfatwalah menurut itu, bukan berdasarkan adat kebiasaan di daerahmu dan yang tertulis dalam kitabmu. Itulah sikap yang benar dan jelas. Sedangkan sikap selalu statis pada teks adalah suatu kesesatan dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan para ulama Islam dan generasi salaf terdahulu.” (al-Qarafi, al-Furuq, I, 176-177)
Kisah-kisah teladan seperti di atas patut menjadi acuan dalam bersikap di tengah masyarakat. Bukan hal bijak ketika misalnya di daerah yang masyarakatnya melakukan qunut subuh karena mengikuti Imam Syafi’i lalu diperkenalkan ajaran Imam Ahmad yang menganggap qunut subuh tidak disyariatkan. Demikian pula sebaliknya, tidak bijak bila di daerah yang tidak qunut karena mengikuti Imam Ahmad kemudian memperkenalkan praktik qunut ala Imam Syafi’i. Bila sekedar praktik untuk dirinya sendiri masih dimaklumi, tetapi bila diajarkan dan disiarkan, maka seperti kata Imam Malik, besar kemungkinan masyarakat akan menolak dan melakukan tindakan yang tidak disukai sebab mereka merasa tidak dihargai.

