Pertanyaan:
Mengapa masyarakat Nahdhiyin terbiasa melakukan tawassul dalam doanya, kenapa tidak langsung berdoa saja kepada Allah yang Maha Mendengar? Apakah menyeru kepada selain Allah dalam doa tidak termasuk syirik? Pernahkah Rasulullah dan sahabat mengajarkan betawassul dalam doa?
Jawaban:
Penanya yang budiman, dalam ayat al-Ma’idah: 35, Allah memerintahkan untuk mencari segala cara yang dapat mendekatkan diri kepada Allah . Artinya, kerjakanlah sebab-sebab tersebut, maka Allah akan mewujudkan akibatnya. Allah akan memenuhi permohonan seseorang dengan sebab-sebab tersebut, meskipun Dia Maha Kuasa untuk mewujudkan akibat-akibat tanpa sebab-sebab tersebut.
Tawassul sendiri ada dua macam, Pertama, adalah tawassul dengan perbuatan baik yang dilakukan sendiri, semisal sebelum memohon pada Allah kita melakukan perbuatan baik terlebih dahulu lalu perbuatan itu kita jadikan alasan untuk memohon pengabulan doa kita. Kedua, tawassul dengan pribadi-pribadi mulia yang dekat dengan Allah, semisal saat berdoa kita menyebut nama-nama Nabi atau wali dan berharap Allah mau mengabulkan doa kita karena kecintaan dan hormat kita pada pribadi-pribadi tersebut. Tawassul jenis pertama sepakat diperbolehkan, sedangkan jenis kedua ada segelintir orang yang melarang karena dianggap menyekutukan Allah. Kebolehan tawassul kedua inilah yang dibahas pada saat ini.
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah mengajarkan kepada seorang buta untuk berdoa kepada Allah dengan mengucapkan:
اَللهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ لِتُقْضَى لِيْ .
“Ya Allah aku memohon dan memanjatkan doa kepada-Mu dengan Nabi kami Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku dengan engkau berkait dengan hajatku agar dikabulkan”.
Orang buta tersebut melaksanakan petunjuk Rasulullah ini. Ia seorang buta yang ingin diberi kesembuhan dari butanya. Akhirnya ia diberikan kesembuhan oleh Allah dengan bertawassul kepada beliau di belakang Rasulullah (tidak di majlis Rasulullah ). Kemudian orang buta tersebut kembali ke majlis Rasulullah dalam keadaan sembuh dan bisa melihat.
Jadi, tawassul adalah sebab yang dilegitimasi oleh syariat sebagai sarana dikabulkannya permohonan seorang hamba. Tawassul dengan para nabi dan wali diperbolehkan baik di saat mereka masih hidup atau mereka sudah meninggal. Karena seorang mukmin yang ber-tawassul, tetap berkeyakinan bahwa tidak ada yang menciptakan manfaat dan mendatangkan bahaya secara hakiki kecuali Allah. Para nabi dan para wali tidak lain hanyalah perantara dikabulkannya permohonan hamba karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka. Ketika seorang nabi atau wali masih hidup, Allah yang mengabulkan permohonan hamba. Demikian pula setelah mereka meninggal, Allah juga yang mengabulkan permohonan seorang hamba, bukan nabi atau wali itu sendiri.
Sebagaimana orang yang sakit pergi ke dokter dan meminum obat agar diberikan kesembuhan oleh Allah, meskipun keyakinannya pencipta kesembuhan adalah Allah, sedangkan obat hanyalah sebab kesembuhan. Jika obat adalah contoh sabab ’âdi (sebab menurut kebiasaan), maka tawassul adalah sabab syar’i (sebab menurut Syariat). Seandainya tawassul bukan sabab syar’i, maka Rasulullah tidak akan mengajarkan orang buta (yang datang kepadanya) agar ber-tawassul dengannya.
Derajat hadis tawassul ini adalah sahih sehingga dapat menjadi hujjah. Para ulama ahli hadis telah menuliskan hadis ini dalam karya-karya mereka, seperti Imam Ahmad dalam al-Musnad, Imam Al-Tirmidzi dalam kitab Sunan al-Tirmidzi dan ia menilainya hasan shahih, Al-Hafizh Al-Nasa’i merekomendasikannya dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, Al-Hafizh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan menilainya shahih serta diakui juga oleh Al-Hafizh Al-Dzahabi, Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam Dala’il Al-Nubuwwah dan Al-Da’awat Al-Kabir dan ulama-ulama lain. Dari kalangan ahli hadis kontemporer (muta’akhkhirin), hadis di atas disebutkan oleh Al-Imam Al-Nawawi, Al-Hafizh Ibn Al-Jazari dan lain-lain.
Hadis tersebut adalah dalil dibolehkannya ber-tawassul tidak di hadapan Nabi Muhammad , sewaktu beliau hidup. Hadis ini juga menunjukkan bolehnya ber-tawassul dengan Nabi setelah beliau wafat seperti diajarkan oleh perawi hadis tersebut, yaitu sahabat Utsman bin Hunaif kepada tamu Khalifah Utsman sebagai berikut:
Pada waktu kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan , sahabat Ustman bin Hunaif mengajarkan petunjuk tawassul ini kepada orang lain, yang tengah mengajukan permohonan kepada Khalifah Utsman tetapi sulit untuk menemui beliau. Pada saat itu Khalifah Utsman sedang sibuk dan tidak sempat memperhatikan orang ini. Atas petunjuk sahabat nabi Utsman bin Hunaif, maka orang ini berdoa tawassul melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang buta pada masa Rasulullah tersebut. Setelah itu ia mendatangi Utsman bin Affan dan akhirnya ia disambut oleh Khalifah Utsman dan permohonannya dipenuhi. Kisah ini sahih dan dapat dibuat pegangan untuk memperbolehkan tawassul dengan orang yang telah wafat karena sewaktu kisah ini terjadi, orang yang berkepentingan dengan Khalifah bertawassul dengan Rasulullah yang jelas-jelas telah wafat. Umat Islam selanjutnya senantiasa menyebutkan hadis ini dan mengamalkan isinya hingga sekarang.
Hadis tersebut di atas jelas tidak hanya berlaku pada masa Nabi hidup atau hanya berlaku di hadapan beliau, tetapi berlaku selamanya dan sama sekali tidak ada yang me-nasakh-nya (menghapus pemberlakuannya). Seandainya tawassul dilarang, maka tidak mungkin sahabat Utsman bin Hunaif mengajarkannya kepada orang lain dan tidak mungkin juga para ulama tepercaya menuliskan dan mengajarkannya di kitab-kitab mereka.
Beberapa orang menuduh orang yang bertawassul sebagai menyembah para nabi, menyembah para wali dan orang-orang salih. Tuduhan ini tentu tidak benar dan sama sekali tidak berdasar karena tawassul nyata-nyata berbeda dengan menyembah. Menurut Al-Imam Al-Zajjaj – pakar bahasa Arab – yang dimaksud menyembah adalah:
الْعِبَادَةُ فِيْ لُغَةِ الْعَرَبِ الطَّاعَةُ مَعَ الْخُضُوْعِ.
“Ibadah dalam bahasa Arab adalah ketundukan yang disertai kerendahan diri”.
Al-Raghib Al-Ashfihani – pakar bahasa dan tafsir – berkata dalam kitabnya Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Qur’an:
الْعِبَادَةُ غَايَةُ التَّذَلُّلِ.
“Ibadah adalah puncak dari kepatuhan dan kerendahan diri”.
Ulama-ulama lain juga berkata yang senada dengan itu. Definisi menyembah/beribadah tersebut sangat berbeda dengan pengertian tawassul sehingga hukum keduanya tidak bisa disamakan. Inti tawassul juga bukan berdoa pada orang yang ditawassuli, tapi berdoa murni hanya kepada Allah dan meyakini bahwa hanya Allah seorang yang dapat mengabulkan doanya, hanya saja metode berdoanya sedikit berbeda dengan berdoa secara langsung. Kalau saja bertawassul dengan Nabi dianggap menyembah Nabi, maka bertawassul dengan perbuatan bisa juga dianggap sebagai menyembah perbuatan karena baik nabi atau pun perbuatan manusia adalah sama-sama makhluk.
Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus tawassul bila bisa berdoa langsung? Maka jawabannya adalah: Pertama, tawassul bukanlah keharusan, tapi pilihan. Kedua, tawassul diajarkan oleh Rasulullah dan dipraktekkan sahabat sehingga melakukannya berarti meneladani Rasul dan para sahabat. Ketiga, pertanyaan semacam itu dapat meniadakan seluruh wasilah yang sejatinya adalah upaya dan ikhtiar karena bisa juga dikatakan “kenapa harus bekerja bila bisa langsung meminta pada Allah?” atau “kenapa harus beribadah bila bisa langsung memohon surga pada Allah?”. Tentu saja pertanyaan semacam ini tidak tepat.
Semoga bermanfaat.

