Pertanyaan:
Ada beberapa tradisi di masyarakat terkait dengan sesajen, terutama di bulan Suro. Sudah maklum bahwa Islam melarang pemberian sesajen, namun kemudian ada sebagian kalangan yang karena tidak ingin menghilangkan budaya yang berlaku sejak dahulu, maka dia mencoba memodifikasi ritual pemberian sesajen dengan harapan bisa selaras dengan ajaran Islam, misalnya dengan diniati untuk disedekahkan kepada hewan semisal burung, ayam, ikan, cacing tanah dan sebagainya. Apakah yang demikian diperbolehkan?
Jawaban:
Memberikan sesajen adalah ajaran non-muslim sejak zaman dahulu. Di masa jahiliah, kaum musyrik terbiasa menyembelih hewan untuk diberikan kepada berhala-berhala sesembahan mereka. Kebiasaan ini dilarang keras dalam Islam sebab merupakan kesyirikan, bahkan al-Qur’an dengan tegas mengharamkan untuk memakan daging sesajen yang dalam bahasa al-Qur’an disebut dengan ma uhilla bihi lighairillah yang artinya adalah hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah (QS. al-Baqarah: 172)
Lalu bagaimana dengan “sesajen” yang dimodifikasi, misalnya niatnya bukan sebagai sesajen kepada sesembahan selain Allah tetapi dengan niat memberi makan burung, ayam, ikan atau hewan lainnya? Dari sinilah kemudian muncul asumsi seolah sesajen tersebut menjadi boleh.
Dalam “pemberian makanan” ini, perlu diketahui bahwa semuanya kembali kepada niat dan niat tempatnya di hati. Bila seseorang memang berniat untuk memberi makan hewan, maka tentu saja diperbolehkan seperti keterangan berikut:
ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ
“Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan”. (Nihayatul Muhtaj, 7/367)
Namun tentu saja ibarat tersebut berlaku apabila itu adalah makanan biasa yang tidak mempunyai tanda-tanda yang membuatnya seperti sesajen. Adapun apabila jelas terlihat bahwa itu adalah sesajen dengan misalnya makanannya harus berupa makanan tertentu yang khas atau bunga-bunga tertentu, sengaja dimasak dengan cara bukan sepantasnya untuk hewan, diletakkan dalam wadah sedemikian rupa, harus di tempat khusus, harus di waktu khusus, dan semacamnya, maka itu jelas merupakan sesajen. Misalnya saja membuat makanan yang khas makanan manusia, semisal nasi kuning dan ayam goreng satu ekor, lalu diberi bunga-bunga tertentu atau kemenyan, lalu diletakkan di gunung tertentu dengan harapan tertentu di waktu tertentu pula, maka tentu saja itu adalah sesajen, bukan makanan burung dan semacamnya. Demikian pula bila melempar kepala kerbau dan nasi tumpeng di Pantai Selatan di waktu tertentu, dengan cara tertentu dan niatan tertentu yang khusus sehingga kepala kerbaunya tidak boleh diganti dengan makanan ikan, tidak boleh dilempar ke Pantai Utara, tidak boleh dibuang ke tempat sampah, maka jelas itu adalah sesajen untuk Jin yang dianggap sebagai penunggu Pantai Selatan.
Tentang menyembelih hewan untuk tujuan yang berhubungan dengan jin, Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan:
(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُم وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين – ج 2 / ص 397)
“Barangsiapa menyembelih hewan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram… Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur” (Syaikh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)
Ada dua poin krusial yang perlu dibedakan dengan tegas dalam ibarah di atas, yakni:
1. Menyembelih dengan motif ibadah kepada Allah dengan tujuan agar terhindar dari gangguan jin Sembelihan semacam ini sama dengan sembelihan pada umumnya yang dilakukan seorang muslim ketika berkorban saat Idul Adha, hanya saja motifnya agak berbeda. Kalau saat idul Adha menyembelih karena Allah dengan motif agar mendapat pahala, dalam kasus ibarah ini motifnya agar tehindar dari jin.
Prakteknya adalah: Seorang muslim menyembelih hewan tertentu yang halal disembelih dengan niat lillahi ta’ala. Setelah itu kemudian dimakan bersama atau disedekahkan sebagian. Jadi ini persis seperti selamatan yang kita kenal. Tujuan sedekah dalam bentuk sembelihan ini agar dia dijaga oleh Allah dari gangguan jin. Hukum tindakan semacam ini diperbolehkan, sama seperti diperbolehkannya seseorang bersedekah daging agar dirinya bebas dari jeratan hutang, agar lancar usahanya dan lain sebagainya. Jadi, ini bukan sesajen tetapi sedekah makanan berupa hewan yang disembelih karena Allah.
2. Menyembelih untuk jin (بِقَصْدِهِمْ). Yang dimaksud menyembelih untuk jin adalah menyembelih hewan untuk dipersembahkan pada jin, Karena maksud tujuannya adalah jin, maka bangkainya tidak dimakan atau disedekahkan pada manusia tetapi memang diletakkan untuk diberikan pada jin semisal diletakkan di tempat angker, di tengah sawah, di Pantai Selatan, di gunung tertentu dan semacamnya. Inilah yang diharamkan menurut ibarah tersebut. Yang haram adalah kalau sekedar untuk diberikan pada mereka, apabila disertai niat menyembah mereka maka kufur. Praktek sesajen masuk dalam kategori sembelihan untuk jin ini.
Adapun upaya untuk “memodifikasi niat” sesajen seperti ditanyakan, maka itu percuma dan tidak dapat mengubah status hukum dari haram menjadi halal. Di mulut, manusia bisa berkata bahwa niat perbuatannya adalah A tetapi dia tidak mungkin berbohong tentang isi hatinya sendiri yang nyata-nyata bertujuan B. Jadi, di mulut bisa saja mengaku bahwa seseorang memberikan olahan makanan seperti sesajen dengan niat untuk memberi makan hewan, tetapi di hati tentu dia tidak mungkin berbohong ketika makanan yang diberikan jelas-jelas bukan makanan hewan tetapi makanan yang dimasak untuk sesajen.
Niat yang asli dalam hati inilah yang kemudian akan ditunjukkan dan dipertanggung jawabkan di hari kiamat, sebagaimana dalam hadis:
إِنَّمَا يُبْعَثُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتِهِمْ
“Sesungguhnya manusia dibangkitkan sesuai niatnya masing-masing” (HR. Ibnu Majah)
Adapun perbedaan pengakuan antara mulut dan niat asli yang di dalam hati, maka kesaksian mulut sama sekali tidak diperhitungkan sebab Allah mengetahui bagaimana niat yang asli, sebagaimana dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ…
“Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya. Allah bertanya kepadanya : ‘Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab : ‘Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.’ Allah berfirman : ‘Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka. ….’” (HR. Muslim)
Kesimpulannya, sesajen tetaplah akan menjadi sesajen yang haram hukumnya. Ia tidak dapat menjadi halal dengan “memodifikasi niat” atau mengaku bahwa niatnya bukan untuk sesajen apabila jelas bahwa hal tersebut aslinya memang sesajen.
Wallahu a’lam.

