SUGUHAN MAKANAN DARI KELUARGA MAYIT UNTUK PENTAKZIYAH
Sebenarnya ini topik basi yang sudah dibahas sejak zaman baheula. Tapi berhubung tetap ada yang salah paham dan menggugat tradisi ini berdasarkan riwayat tertentu, maka berikut saya copaskan dialog saya dengan seorang kawan seperti berikut:
FULAN 1:
Dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim:
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
“Mayit itu akan diadzab di kuburnya dengan sebab ratapan atasnya.”
>> Lalu apa hubungannya dg tahlilan kematian??
✓ Telah diriwayatkan bahwasannya Jarir radhiyallahu’anhu pernah bertamu kepada Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu.
Lalu Umar bertanya,.”Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, “itulah ratapan !”
[Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki )]
✓ Hadits berikutnya:
عَنْ جَرِيْربْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ : كُنَّا نَرَى (وفِى رِوَايَةٍ : كُنَا نَعُدُّ) اْلاِجْتِمَاع اِلَى أَهلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ (بَعْدَ دَفْنِهِ) مِنَ الْنِّيَاحَةِ
Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : “Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian niyahah (meratap)”
[HR. Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204)]
>> Tinggalkanlah adat tahlilan kematian jika anda memang sayang pada sang mayit. Demi Allah tahlilan kematian bukan bagian dari syariat Islam, malah bisa jadi penyebab penderitaan di dalam kubur bagi sang mayit.
SAYA :
وَعَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: كُنْتُ أَسْمَعُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – يَقُولُ: لَا يَدْخَلُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ مِنْ بَابٍ إِلَّا دَخَلَ مَعَهُ أُنَاسٌ، فَلَا أَدْرِي مَا تَأْوِيلُ قَوْلِهِ حَتَّى طُعِنَ عُمَرُ، فَأَمَرَ صُهَيْبًا أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلَاثًا، وَأَمَرَ أَنْ يَجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَامًا تِلْكَ الثَّلَاثِ الْأَيَّامِ حَتَّى يَجْتَمِعَ أَهْلُ الشُّورَى عَلَى رَجُلٍ، فَعَرَفْتُ تَأْوِيلَ قَوْلِهِ. فَلَمَّا رَجَعُوا مِنَ الْجِنَازَةِ جَاؤُوا وَقَدْ وُضِعَتِ الْمَوَائِدُ، فَأَمْسَكَ النَّاسُ لِلْحُزْنِ الَّذِي هُمْ فِيهِ، فَجَاءَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَأَكَلْنَا وَشَرِبْنَا بَعْدَهُ، وَمَاتَ أَبُو بَكْرٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فَأَكَلْنَا وَشَرِبْنَا. أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِنْ هَذَا الطَّعَامِ، فَمَدَّ يَدَهُ وَمَدَّ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ فَأَكَلُوا. رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ، وَفِيهِ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ، وَحَدِيثُهُ حَسَنٌ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ. (مجمع الزوائد ومنبع الفوائد)
Dari ‘Ahnaf bin Qais, ia berkata: Saya mendengar Umar bin Khattab berkata: “Tidaklah seorang pemuka Quraisy masuk dari satu pintu kecuali pasti diikuti oleh banyak orang orang”. Aku tak tahu maksudnya apa hingga Umar ditikam (dibunuh). Ia memerintahkan Suhaib untuk salat bersama orang-orang selama tiga hari dan agar menyediakan jamuan makan bagi orang-orang itu selama tiga hari tersebut hingga majelis Syura sepakat mengangkat seorang pengganti khalifah. Saat itulah aku baru tahu maksud perkataan Umar. Ketika orang-orang telah pulang dari mengantarkan jenazah, maka telah ada jamuan makan bagi mereka tapi mereka tak mau makan sebab sedih. Kemudian Abbas bin Abdul Muthallib berkata: “Wahai orang-orang, Rasulullah telah wafat dan kita makan minum setelah itu, Abu Bakar juga telah wafat dan kitapun bisa makan dan minum. Wahai orang-orang, makanlah makanan ini”. Kemudian ia mengambil makanan itu dan orang-orangpun juga melakukannya dan makan.
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani, di dalamnya ada Ali bin Zaid yang hadisnya Hasan, sedangkan periwayat lainnya adalah periwayat hadis Sahih.
FULAN 2:
Itu yg memerintahkn umar bukan nabi! Dalil yg saya share langsung nabi.
Sedangkan perintah nabi memberi makan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﺍﺻْﻨَﻌُﻮﺍ ﻵﻝِ ﺟَﻌْﻔَﺮ ﻃَﻌَﺎﻣﺎً ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﺎﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮ ﻳﺸﻐﻠﻬُﻢْ – ﺃﻭ ﺃﺗﺎﻫﻢ ﻣﺎ ﻳﺸﻐﻠﻬﻢ –
“Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa (musibah) yang menyibukkan mereka.“ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah. Hadist ini dihasankan oleh Syekh al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah no. 1316)
ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﻌُﺪُّ ﺍﻻﺟْﺘِﻤَﺎﻉَ ﺇِﻟﻰَ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻤَﻴﺖِ ﻭَﺻَﻨِﻴﻌَﺔِ ﺍﻟﻄَﻌَﺎﻡ ﺑَﻌْﺪَ ﺩَﻓْﻨِﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِﻴَﺎﺣَﺔ
“Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuatkan makanan (yang dilakukan oleh keluarga mayit) setelah penguburan termasuk dalam katagori meratapi mayit (yang dilarang)” (HR. Ibnu Majah. Hadist ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah no.
SAYA :
Gini mas:
1. Hadis اصنعوا di atas memerintahkan supaya tetangga ngasih makan ahlul mushibah. Ini sudah dilakukan oleh masyarakat kita. Bukan hanya ngasih makan, dikasih beras, telur, minyak goreng dan banyak lainnya dalam jumlah banyak melebihi kebutuhan mereka. Bahkan para tetangga datang membantu memasakkan dan mengolah itu semua. Jadi hadis ini justru sudah dilakukan, bahkan lebih dari tuntutan Nabi yang menurut para ulama hanya 3 hari. Hal ini valid secara syariah, kecuali anda mau bilang kalau membantu ahlul mushibah terlalu banyak adalah bid’ah dlolalah. Tapi ini tak berdasar.
2. Hadis اصنعوا di atas sama sekali tak bisa dijadikan larangan bagi ahlul mushibah untuk bersedekah. Tak ada kaidah ushuliyah yang bisa sampai pada kesimpulan ini. Silakan buktikan bila memang ada. Sama seperti hadis anjuran sedekah pada anak yatim tak bisa dijadikan alasan untuk melarang/membid’ahkan anak yatim untuk memberikan sedekah ke orang lain.
3. Hadis كنا نعد الإجتماع itu bukanlah ucapan Nabi, jadi sebenarnya hanya atsar. Kalau anda bilang bahwa dalil yang saya kutip itu “hanya perintah Umar”, maka boleh dong saya bilang kalau pendapat sebagaimana di atsar itu hanya pendapat sahabat (Jarir) yang levelnya jauh di bawah Umar.
______
Sebenarnya masih ada dalil-dalil lain tentang ini. Tapi kadar ini sudah cukup untuk pemanasan.
Semoga dialog di atas bermanfaat